Periksa Menteri Sebelum Tom
Aan pun berpendapat agar kasus ini tidak dianggap sebagai upaya kriminalisasi seperti isu yang beredar, Kejaksaan Agung perlu memeriksa para Menteri Perdagangan lainnya yang pernah melakukan impor gula.
"Penegak hukum kan harus fair. Artinya penegakan hukum itu harus diperlakukan kepada semua pejabat yang melakukan hal sama (impor gula) dengan Tom Lembong," kata Aan.
Sebagaimana diketahui, dalam surat penetapan Tom sebagai tersangka disebutkan sebagai bagian upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023.
Sementara merujuk periode tersebut, terdapat sejumlah Menteri Perdagangan setelah Tom di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi melakukan impor gula.
Mereka di antaranya Enggartiasto Lukita (Mendag: 27 Juli 2016-20 Oktober 2019) pada masanya Indonesia mengimpor gula 15,23 juta ton; Agus Suparmanto (Mendag: 23 Oktober 2019-23 Desember 2020) sebanyak 6,2 juta ton; Muhammad Lutfi (Mendag: 23 Desember 2020-15 Juni 2022) sebanyak 9,12 juta ton; Zulkifli Hasan (Mendag: 15 Juni 2022-20 Oktober 2024) sebanyak 11,1 juta ton.
Menurut Aan, menjadi janggal ketika hanya Tom yang diusut hingga dijadikan terdakwa, sementara Menteri Perdagangan setelahnya tidak diberlakukan hal yang sama oleh Kejaksaan Agung.
"Ini kan akhirnya menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa Tom Lembong ini dikriminalisasi. Nah, inilah yang kemudian menyebabkan sebenarnya diskriminasi dalam penegakan hukum," ujar Aan.
Senada dengan Aan, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar juga meminta Kejaksaan Agung berlaku adil dengan memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom.
Dia berpendapat, unsur pidana tidak terpenuhi karena tak terdapat keuntungan pribadi yang dinikmati Tom.
Fikar menjelaskan, dugaan korupsi dalam perkara ini berada pada level kebijakan.
Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan hampir setahun, yakni pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 pada era awal pemerintahan Jokowi.
"Maka menurut saya mestinya atasan Tom juga ikut bertanggung jawab. Seharusnya jika kebijakan itu salah, maka presiden sebagai atasan Menteri Perdagangan bisa langsung membatalkan," jelasnya.
Pihak yang disebut Diuntungkan Tom
Berdasarkan dakwaan jaksa terdapat 10 pihak yang disebut diperkaya oleh Tom. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar (Rp64.551.135.580,81) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar (Rp26.160.671.773,93) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar (Rp42.870.481.069,89)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar (Rp41.226.293.608,16) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Memperkaya Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar (Rp74.583.958.290,80) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar (Rp47.868.288.631,27) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar (Rp5.973.356.356,22) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji