"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini. Makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah. Karena secara sifat manusia mungkin dia nggak mau ngaku. Jadi pertama harus dikasih kesempatan," ucap Prabowo.
Namun, di sisi lain, Prabowo ingin para koruptor juga mendapat efek jera akibat perbuatannya.
Kepala Negara mengatakan, jangan sampai para koruptor menganggap remeh hukum di Indonesia.
"Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang, 'okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan, paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar'," ujar Prabowo.
"'Dan selama 3 tahun saya juga nanti bisa saya sogok pejabat ini, pejabat itu, sehingga saya mungkin tiap 5 hari saya keluar. Iya kan?' Jadi ini masalah," imbuh dia.
Oleh karenanya, Prabowo juga meminta para hakim memberikan vonis hukuman yang sepadan terhadap para koruptor.
"Kalau hakim kasih vonis yang tidak masuk akal, yang menyakiti perasaan rasa adil rakyat, kita naik banding, dan kita berhasil beberapa kali, iya kan? Ada kasus berapa triliun dia hilangkan, hanya dapat beberapa tahun itu. Dan ada yang lebih parah, ada yang lolos sama sekali," kata dia.
Sumber: Kompas
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum