Para pihak sepakat, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistiyono, yang akan menjadi mediator dalam perkara gugatan ijazah Jokowi.
Adi mengatakan, penyelesaian gugatan lewat mediasi didorong untuk mencapai kesepakatan atau win-win solution.
Mediasi antara penggugat dan tergugat perkara ijazah SMA Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akan digelar pada 30 April 2025.
Humas PN Solo: Guru Besar UNS Jadi Hakim Mediator
Sengketa gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Kota Solo, berlanjut ke proses mediasi. Nantinya mediasi akan dipimpin hakim mediator yang telah ditetapkan pengadilan.
Mediasi ini rencananya akan digelar pada Rabu, 30 April 2025.
PN Kota Solo telah menetapkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistiyono, sebagai hakim mediator perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Humas Pengadilan Negeri, Bambang Ariyanto, menegaskan, mediator akan hadir sesuai perintah pengadilan.
Mediasi akan berjalan dengan tenggat waktu tiga puluh hari. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM Pertamina
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Tegaskan Noel Ebenezer Harus Ungkap Keterlibatan Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina