PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa proses penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Jokowi sudah berjalan 90 persen dan sebanyak 10 persen sisanya adalah hasil uji laboratorium forensik.
Menanggapi proses penyelidikan tersebut, salah satu tokoh yang cukup vokal dalam mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo, yaitu Roy Suryo pun angkat bicara.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia tersebut berusaha untuk percaya dengan proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Namun, ia tetap mewanti-wanti pihak berwajib untuk tetap menyajikan hasil yang bersifat ilmiah dan dapat dibuktikan.
Hal ini diungkapkan oleh Roy Suryo secara langsung dalam wawancara yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada Rabu (14/5/2025).
"Semoga saja hasil dari pemeriksaan lab itu nanti benar-benar ilmiah. Artinya, jangan sampai hasil itu tidak ilmiah ya, jangan sampai penjelasan itu hanya satu kalimat pendek yang sama sekali tidak saintifik. Misalnya, kalau itu diuji maka harusnya pengujian itu harus detail banget," ucap Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan bahwa pengujian perihal ijazah saja meliputi berbagai hal yang harus diperiksa, mulai dari uji karbon hingga tinta yang digunakan guna mengetahui pada tahun berapa ijazah tersebut dibuat.
"Soal ijazah saja, ijazah itu setidaknya diuji dari beberapa hal, misalnya dari uji karbon kertasnya. Kemudian, tinta pun ini ada setidaknya minimal ada tiga jenis tinta di dalam ijazah.
Seperti yang pertama, tinta asli dari percetakan yang itu misalnya menuliskan ijazah, kemudian logo dan logo pun mungkin tintanya juga beda karena logonya emboss, yang kemudian itu beda ada lagi watermark kecil-kecil itu juga tintanya beda.
Nah, kemudian tinta yang digunakan untuk menuliskan nama, di situ kan ada dia menuliskan Joko Widodo, itu pun dianalisis beda juga," jelasnya.
Meski begitu, Roy Suryo menduga skenario terburuk jika pihak berwajib bersikeras bahwa ijazah Jokowi asli dan memberatkan dirinya, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa dengan pasal pencemaran nama baik.
"Itulah worst skenario yang kemudian akan dijalankan. Kemudian, ketika itu dijalankan, masuklah kemudian Pasal 32 dan 35 yang selama ini dikatakan pasal colongan itu.
Artikel Terkait
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Ijazah Jokowi & Kasus Roy Suryo: Analisis Hukum Terkini
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi