PARADAPOS.COM - Pakar IT Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya berkaitan kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat diperiksa, dia pun keberatan atas pertanyaan-pertanyaan yang tak berkaitan dalam undangan klarifikasinya.
Menurutnya, dia sudah ditanyai 24 pertanyaan oleh polisi, yang mana dia fokus pada pertanyaannya saja sesuai yang ada pada surat pemanggilan. Di surat pemanggilan itu, terdapat tanggal yang ditetapkan, yakni tentang peristiwa di tanggal 26 Maret, dia pun tak tahu maksudnya.
"Di situ ada tanggal yang ditetapkan, yaitu tanggal 26 Maret. Ya saya enggak tahu apa. Tapi, itu tidak pernah ditanyakan. Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam. Podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ada enggak podcast di surat ini," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Roy mengungkapkan bahwa, surat panggilan terhadapnya itu dilayangkan berkaitan laporan Joko Widodo dengan banyak pasal, seperti pasal 310, pasal 311, pasal 27A, pasal 35 ITE, dan pasal 35. Selain dia, temannya dr. Tifauzia Tyassuma pun turut diperiksa pada hari ini.
"Pastinya, saya tidak menjawab yang tidak ada hitam di atas putih di surat itu. Surat itu menyebut tanggal 26 Maret," katanya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
PMBGN Somai Kepala BGN Terkait Surat Edaran yang Dinilai Langgar Ribuan Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Beralih ke Kejaksaan Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya