Nama Budi Arie Terseret di Kasus Judol, Projo Gerah: Ini Framing Negatif!

- Minggu, 18 Mei 2025 | 07:05 WIB
Nama Budi Arie Terseret di Kasus Judol, Projo Gerah: Ini Framing Negatif!

Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Apa saja peran Budi Arie dalam dakwaan kasus judol?


Mempekerjakan Adhi Kismanto


Jaksa memaparkan, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. 


Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.


"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.


Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.


"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.


Pembagian Jatah


Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, berkongkalikong untuk memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, ada pula nama Budi Arie.


"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.


Sumber: Kumparan

Halaman:

Komentar