PARADAPOS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi kunci dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jaksa KPK, Surya Dharma Tanjung mengatakan, hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, JPU KPK akan menghadirkan saksi kunci dalam sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saeful Bahri, Carolina Wahyu Apriliasari, dan Nilamsari," kata Jaksa Surya kepada RMOL, Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Saeful Bahri merupakan saksi kunci yang juga merupakan kader PDIP. Saksi Caroline berasal dari money changer. Sedangkan Nilamsari merupakan istri dari satpam kantor DPP PDIP dan Rumah Aspirasi Hasto, Nurhasan.
Sebelumnya pada Jumat, 16 Mei 2025, tim JPU KPK menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asyari, dan Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, tim JPU sudah menghadirkan dan memeriksa Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni Kusnadi selaku staf terdakwa Hasto, dan Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP dan penjaga Rumah Aspirasi Hasto.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, tim JPU KPK menghadirkan satu orang saksi, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia. Sedangkan seorang saksi lainnya yang sudah dijadwalkan untuk ketiga kalinya tidak hadir, yakni Saeful Bahri selaku kader PDIP.
Pada Jumat, 25 April 2025, tim JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, dan Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.
Pada Kamis, 24 April 2025, JPU KPK juga menghadirkan dua orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.
Sementara pada Kamis, 17 April 2025, JPU KPK menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Terdakwa Judol Kominfo Akhirnya Blak-Blakan Soal Keterlibatan Budi Arie: Saya Bisa Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat!
Makin Seru! Budi Arie Tuding Budi Gunawan dan PDIP Terseret Judi Online, Apa Buktinya?
Barang Bukti Harusnya Disita, tapi Jokowi Bisa Ambil Kembali Ijazahnya, Buni Yani Minta Polisi Berlaku Adil
Terdakwa Kasus Judi Online Bantah Budi Arie Dapat Jatah Dana Judol