PARADAPOS.COM - Pengamat politik dan media Asia Tenggara, Buni Yani, mengungkapkan kecurigaannya terhadap perlakuan istimewa aparat kepolisian terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu yang tengah disorot publik.
Dalam pernyataannya, Buni Yani menyebut pemeriksaan Jokowi oleh penyidik Bareskrim Polri berlangsung sangat singkat—hanya sekitar satu jam dengan 22 pertanyaan. Namun bukan hanya soal waktu pemeriksaan yang jadi sorotan, melainkan juga fakta bahwa ijazah Jokowi yang sempat diserahkan sebagai barang bukti, kini justru diambil kembali oleh yang bersangkutan.
“Sejak kapan barang bukti yang sudah disita untuk keperluan penyelidikan bisa diambil kembali oleh terlapor?” ujar Buni kepada media, Rabu (21/5/2025).
“Ini bukan praktik hukum yang lazim dan justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada upaya melindungi Jokowi dari jeratan hukum?” tanya Buni Yani.
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat memperburuk citra kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Masyarakat pun, menurutnya, tidak akan tinggal diam melihat dugaan ketidakadilan ini.
“Rakyat menuntut kepolisian berlaku adil dan tidak menjadi alat kekuasaan Jokowi, seperti yang terjadi selama 10 tahun masa pemerintahannya,” tegas Buni Yani.
Diketahui, Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025).
Selain menjalani pemeriksaan, Jokowi juga mengambil ijazah yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu.
Seusai pemeriksaan, Jokowi muncul di hadapan awak media sambil membawa sebuah map berwarna hitam.
Ia menyebut bahwa map tersebut berisi ijazah miliknya yang dulu sempat diminta penyidik.
“(Selain diperiksa) sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan kepada Bareskrim dan sudah saya ambil,” ujar Jokowi di lobi Bareskrim, Selasa.
Sumber: jakarta1
Artikel Terkait
Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp42 Juta-Rp113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel
Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML
Rubicon Hingga Uang Rp2,4 Miliar Diamankan dari Rumah Bos Inhutani V
Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?