Bahkan, Roy menilai bahwa penjelasan dari Bareskrim Polri adalah hal yang lucu.
“Bareskrim kemarin umumkannya (hasil pemeriksaan) juga lucu,” ujar Roy, saat menjadi narasumber di program Adisty on Point di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).
Roy mengeklaim bahwa sampel ijazah Jokowi yang ditampilkan ke publik merupakan hasil fotokopi.
Bahkan, ijazah yang ditampilkan di layar saat konferensi pers di Bareskrim, Kamis (22/5/2025), sudah terlipat.
“Kemarin yang ditampilkan, digital juga, fotokopi lagi, di-scan, terus yang terlipat lagi. Jadi, yang sudah jelek banget,” kata Roy.
Ia mengatakan, sebelum pemeriksaan laboratorium forensik dimulai, polisi sempat mengkritik langkah Roy dan rekannya, Rismon Sianipar, yang melakukan penelitian digital forensik pada ijazah Jokowi.
Saat itu, pihak kepolisian disebutkan meragukan proses pemeriksaan secara digital forensik karena ijazah adalah dokumen berbentuk analog atau fisik.
Roy juga mempertanyakan alasan ijazah Jokowi yang dulu diantarkan oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, kepada Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Ijazah ini sudah dikembalikan bersamaan ketika Jokowi mendatangi Bareskrim Polri, pada Selasa (20/5/2025).
“Jangan buru-buru dikembalikan dong ijazahnya, pegang dulu, tunjukkan. Wartawan boleh motret. Wah, terbukalah,” tutur dia.
Tak hanya itu, Roy juga menyangsikan keaslian dari tiga ijazah yang menjadi pembanding dalam proses pemeriksaan Bareskrim Polri.
Menurut dia, berhubung identitas para pemilik ijazah tidak dibuka, dokumen tersebut juga bisa saja dipalsukan.
“Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” kata Roy.
Ia menilai seharusnya proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri ini dilakukan secara transparan. Kalau perlu, gelar perkaranya diadakan secara terbuka.
“Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” kata Roy lagi.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?