PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo akan melaporkan penyidik Bareskrim Polri kepada sejumlah institusi pengawasan internal, imbas proses pemeriksaan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri,” ujar Roy, saat menjadi narasumber di program Adisty on Point di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).
Roy menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak transparan sehingga pantas dilaporkan ke atasannya.
“(Akan dilaporkan ke) misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11 12. Kapolri, kita kabari,” ujar Roy.
Roy mengatakan, walaupun lembaga yang akan didatanginya adalah pengawas internal Polri, laporan ini tetap perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui ada proses yang tidak benar.
“Meskipun itu internal semua. Tapi, perlu (dilaporkan). Masyarakat biar tahu ini prosesnya tidak benar,” imbuh Roy.
Ada beberapa hal yang menurut Roy janggal dalam proses penyelidikan dari Bareskrim Polri.
Pertama, proses penyelidikan berlangsung secara tertutup.
Ia mengatakan, perwakilan dari Eggy Sudjana dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum sekalipun diperiksa penyidik.
“Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” kata Roy lagi.
Ia juga meragukan keaslian dari tiga ijazah pembanding yang digunakan Bareskrim Polri.
Menurut dia, berhubung identitas para pemilik ijazah tidak dibuka, dokumen tersebut juga bisa saja dipalsukan.
“Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” kata Roy.
Roy Suryo Kritik Proses Hukum Ijazah Jokowi di Bareskrim: Lucu!
Pakar telematika Roy Suryo masih meragukan keaslian dari ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?