Sementara itu, kuasa hukum Intervenien Wahyu Theo mengatakan, permohonan intervensi didasari pada beberapa dokumen seperti ijazah kliennya yang merupakan teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo.
"Ini ijazah dari produk tergugat 3, SMAN 6 Solo. Produk ini (ijazah) kalau kita lihat tahun 1980-1985 produk semacam ini ada ribuan, karena setiap angkatan ada 200-an orang. Kami mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini, terkait yang lain bisa mendukung. Kalau ijazahnya Pak Jokowi palsu, ini jadi palsu semua. Dan ini sudah digunakan berbagai alumni, ini akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka, bisa saja tetangganya menggugat dia ijazahnya palsu," kata Wahyu.
Ditemui terpisah, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan masuknya permohonan pihak intervensi belum diberikan kepada pihak penggugat. Sehingga pihak Intervensi dinilai kurang siap.
"Menurut kami itu (Intervenien) belum tentu dikabulkan oleh majelis hakim, jadi penggugat intervensi harus jelas dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya. Kami tadi belum bisa melihat secara utuh, jadi kami belum bisa menganalisisa. Tapi harapan kami, bukan hanya orang sekadar numpang, jadi betul-betul dia mempunyai kapasitas," kata Andhika.
Dalam persidangan ini, Andhika berharap bisa semua agenda dilakukan dengan cara offline.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui, dan terus memantau jalannya sidang ini.
Dia juga akan melibatkan pihak ketiga, yakni Komisi Yudisial untuk memantau sidang ini.
"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial untuk memantau sidang ini. Kami melihat beberapa pernyataan majelis dan tergugat ada kesamaan, kami ada kekhawatiran sidang ini ada intervensi dari pihak luar," pungkasnya.
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
👇👇
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?