PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini, penyidikan perkara baru di BRI belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menggunakan sprindik umum, jadi memang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Saat ini kata Budi, KPK masih terus mendalami dan menelusuri setiap keterangan dari pemeriksaan saksi, dan juga dari kegiatan penggeledahan.
"KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Budi.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.
KPK sudah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berada di Jakarta, yakni di Sudirman dan Gatot Subroto. Untuk barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Pemilik PT Quality Sukses Sejahtera Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Pencucian Uang Jaringan Bandar Ishak
Alexander Marwata Pertanyakan Lonjakan Kerugian Negara Kasus Pengadaan Chromebook dari Rp1,5 Triliun ke Rp5,2 Triliun
Pria di Bandung Ditangkap Polisi Sesaat Setelah Ijab Kabul, Terlibat Pencurian Motor