Pasal ini memungkinkan aparat menangkap seseorang dengan alasan "menghambat proses pemeriksaan" atau "memberikan informasi tidak sesuai fakta".
Kedua alasan ini dinilai sangat subjektif dan bergantung sepenuhnya pada tafsir penyidik di lapangan, membuka celah besar untuk kriminalisasi.
4. Pasal 106 ayat 4: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
Pasal ini memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan negeri selama "dalam keadaan mendesak".
Lagi-lagi, kriteria "keadaan mendesak" tidak dijelaskan secara rinci, sehingga sangat rawan disalahgunakan dan membuat peran pengawasan pengadilan menjadi mandul.
5. Pasal 16: Metode Penyelidikan Eksesif
Pasal ini menambahkan cara-cara penyelidikan yang dinilai berlebihan, seperti "pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan."
Menurut PBHI, metode ini rawan melanggar hak privasi warga negara.
"Kami menilai penambahan cara penyelidikan ini bernuansa eksesif dan melanggar hukum," jelas Ketua PBHI, Julius Ibrani.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Data KontraS menunjukkan sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, sudah ada 15 peristiwa salah tangkap oleh kepolisian yang memakan 23 korban.
Kasus pengamen Cipulir yang disiksa untuk mengaku hingga tewasnya Herman di tahanan Balikpapan menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kewenangan aparat yang tidak diawasi secara ketat.
Para aktivis menilai, RUU KUHAP bersama dengan revisi UU TNI dan UU Polri yang juga dikebut, seolah menjadi bagian dari skenario besar untuk memperkuat kontrol negara dan melemahkan masyarakat sipil.
"Ini seakan-akan kita bertubi-tubi diberikan berbagai macam undang-undang yang, pada akhirnya, membuat kekuatan aparat pemerintahan itu semakin kuat," ujar akademisi STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
"Sementara masyarakat sipil dibuat semakin lemah," tambah dia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Eks Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Keduanya Pernah Bertemu di Arab Saudi!
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Bernadeta Maria Paling Tajir: Ini Daftar Lengkap Kekayaan Pejabat Kejaksaan!