Untuk bukti suratnya itu terkait data produksi, penjualan, kemudian ada pembuktian kalau tidak ada hubungannya dengan Jokowi.
"Iya (bukti surat dan video). Bukti surat terkait data produksi, penjualan, ada juga pembuktian kita tidak ada hubungannya sama Pak Jokowi. Kalau video soal kondisi pabrik, termasuk pengembangan mobil listrik yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Arfian menegaskan memang tidak ada hubungan hukum dengan penggugat.
Buku tamu itu membuktikan bahwa penggugat tidak pernah hadir ke lokasi.
"Adanya bukti-bukti itu kita menolak pemeriksaan setempat. Apalagi ini bukan perkara tanah dan tidak hubungan hukum dengan kami. Dalam buku tamu sudah jelas tidak ada nama penggugat maupun orang tuanya," ujar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat satu (Jokowi), YB Irpan mengatakan tidak mengajukan bukti surat pada sidang tadi.
"Namun apakah dikemudian akan mengajukan atau menghadirkan saksi. Saat ini sedang dalam pertimbangan," tuturnya.
Bukan tanpa alasan tergugat satu tidak mengajukan bukti surat.
Mengingat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Jokowi perkenaan dengan janji politik mengenai menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional pada masa menjabat sebagai wali kota, gubernur dan presiden.
"Dalam gugatan perkara ini Pak Jokowi digugat dalam kapasitas sebagai pribadi. Sehingga sudah selayaknya apabila Pak Jokowi dalam perkara ini mengingat tidak ada hubungan hukum dengan pihak tergugat maka sama sekali tidak mengajukan bukti surat," papar dia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Surya Darmadi Ingin Kembalikan Rp 10 Triliun ke Danantara, Ditepuk Kejagung: Kami Mendakwa Puluhan Triliun!
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidangkan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!