PARADAPOS.COM -Pengadilan Tipikor Jakarta ramai dihadiri sahabat dan simpatisan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelang sidang pembacaan putusan kasus korupsi importasi gula.
Pantauan RMOL di lokasi Jumat siang 18 Juli 2025, mereka memadati area depan ruang Hatta Ali di mana sidang akan digelar hingga sempat membuat Tom yang datang didampingi istri Fransisca kesulitan masuk ruangan.
"Bebaskan Tom Lembong, bebaskan Tom Lembong," teriak mereka.
Bahkan para simpatisan Tom terus berusaha masuk ke dalam ruangan meski sudah penuh. Alhasil, para simpatisan menunggu di pintu luar sidang sambil meneriakkan dukungan.
Tak hanya istri, sidang vonis Tom juga dihadiri sejumlah tokoh di antaranya Anies Baswedan, Rocky Gerung, Saut Situmorang, dan Refly Harun.
Sementara sejumlah personil kepolisian terus mengimbau agar bisa kondusif selama jalannya persidangan.
Tom dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta.
Dalam dakwaan, Tom disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena telag menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015?"2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?