PARADAPOS.COM -Sebanyak tiga orang petinggi perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 22 Juli 2025.
Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Hendri Sutandinata atau yang mewakili Direktur PT Maya Muncar, Eka Hadi Djaja atau yang mewakili Direktur Utama PT Jakarana Tama, dan M Iswan Achir atau yang mewakili Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
7 Bulan Sejak Dilaporkan, Kasus Coretax Era Sri Mulyani di KPK Masih tak Jelas Rimbanya
Bahaya! Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat Jika Tak Copot Kapolri
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi