Polisi Baru Sita Ijazah Jokowi, Penggugat: Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan

- Rabu, 23 Juli 2025 | 12:35 WIB
Polisi Baru Sita Ijazah Jokowi, Penggugat: Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan


PARADAPOS.COM -
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) jalani pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Pada pemeriksaan itu, Polresta Solo menyita dua dokumen ijazah asli milik Jokowi.

Muhammad Taufiq selaku penggugat ijazah Jokowi beri respons terkait penyitaan dua dokumen ijazah itu.

Taufiq mengatakan bahwa penyitaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar proses hukum yang selama ini berjalan.

Taufiq pun meragukan logika hukum dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa sebelumnya menyita dan memeriksa dokumen asli yang menjadi pokok perkara.

"Dua ijazah disita. Saya melihat ini menjadi menarik," kata Taufiq.

"Kalau hari ini disita, lalu apa yang dijadikan bukti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro itu apa? Kalau hari ini baru menyita," ujar Taufiq.

Taufiq pertanyakan perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan jika dokumen utama baru saja diamankan dari pihak pelapor.

"Maka pertanyaan saya, kenapa itu bisa naik dari lidik ke sidik? Kalau hari ini terjadi penyitaan, biasanya penyitaan itu terjadi pada saat dari lidik sudah ke sidik. Nah, ini lidik sudah bisa membuktikan autentik dan sebagainya," tutur Taufiq.

Menurut Taufiq, seharusnya proses hukum dilakukan secara berurutan dan logis.

Seharusnya, penyitaan dokumen dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya.

Setelah itu, status perkara bisa dinaikkan dengan landasan bukti kuat.

"Mestinya, logika hukumnya setelah disita, itu diteliti, diperiksa asli atau tidak. Itu baru bisa dinyatakan asli atau tidak. Ini malah terbalik, sudah dinyatakan asli dan tidak, baru dilakukan penyitaan," jelas Taufiq.

Taufiq menduga adanya keistimewaan dalam proses penanganan laporan yang dilayangkan oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam polemik ijazah.

Sosok Muhammad Taufiq


Nama Muhammad Taufiq makin dikenal setelah dia menggugat Ijazah Jokowi di Solo.

Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta.

Taufik merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Sepak terjang Taufiq di bidang hukum pun cukup mengesankan.

Ia tercatat pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.

Kiprahnya di dunia hukum diperkuat dengan pengalaman internasional.

Seperti mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita untuk Uji Forensik

Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik "Peradilan Sesat".

Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).

Taufiq juga menjadi salah satu penggugat ijazah Jokowi.

Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). (*)

Sumber: tribunnews

Komentar