PARADAPOS.COM - Skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 disebut-sebut telah menelan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasar hitungan sementara, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), total kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji itu mencapai Rp691 miliar.
“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,” beber Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Boyamin menjelaskan angka tersebut dikalikan 9.222 atau bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus.
Sementara itu, dia menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, dia mengaku telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk menyukseskan penyidikan perkara tersebut.
“SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” katanya.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara