Prediksi Roy Suryo Cs Bakal Dijerat UU ITE dan Dipenjara hingga 2029, Pengamat: Agar Tak Ganggu Pilpres

- Jumat, 02 Mei 2025 | 08:30 WIB
Prediksi Roy Suryo Cs Bakal Dijerat UU ITE dan Dipenjara hingga 2029, Pengamat: Agar Tak Ganggu Pilpres




PARADAPOS.COM - Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto memprediksi Roy Suryo akan ditangkap. Namun bukan karena tudingan ijazah palsu.


“Perkiraan saya, Roy Suryo dkk akan ditangkap memakai UU ITE karena pencemaran nama baik,” kata Gigin dikutip dari unggahannya di X, Jumat (2/5/2025).


“Bukan soal ijazah asli UGM milik Jokowi yang sampai sekarang belum terbukti keberadaannya,” tambahnya.


Lebih jauh, menurutnya Roy Surya dan beberapa orang lainnya akan dikurung hingga 2029. Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) selesai.


“Mereka akan dikurung sampai 2029 agar tidak menganggu Pilpres yang sarat rekayasa dan kebohongan,” ujarnya.


Diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh Peradi Bersatu, yang membentuk Tim Advokat Public Defender setelah laporan sebelumnya ditolak oleh Bareskrim Polri.


"Kami resmi telah melaporkan yang berprofesi sebagai ahli atau ilmuwan dengan inisial RS (Roy Suryo)," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025).


Selain Roy Suryo, Peradi Bersatu juga turut melaporkan tiga individu lainnya yang terlibat dalam isu serupa.


Mereka adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.


Laporan mereka terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada 26 April 2025.


Sebelumnya, Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri terkait isu yang sama.


Namun, penyidik menyarankan mereka untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus ini diduga terjadi di wilayah tersebut.


Tanggapi Laporan Jokowi, Rismon: Saya Lawan, Tak Gentar Ancaman Nyawa Sekalipun!




Ahli digital forensik Rismon Sianipar memberikan pernyataan tegas usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.


Dalam tanggapannya, Rismon justru menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum.


“Jangankan ancaman penjara, hei Jokowi, ancaman nyawa pun saya hadapi,” ujar Rismon dalam videonya yang beredar, Jumat (2/5/2025).


Rismon juga menyebut bahwa Presiden Jokowi bisa saja menipu para pendukungnya yang menurutnya terjebak dalam cinta buta, namun ia menegaskan bahwa teknologi tak bisa dibohongi.


“Jokowi bisa berbohong kepada pendukungnya karena cinta buta atau segala macam. Tetapi Jokowi tidak bisa menipu teknologi,” tambahnya.


Terkait proses hukum yang mungkin akan berjalan, Rismon menyatakan kekhawatiran terhadap independensi laboratorium forensik di bawah Polri.


Ia menyinggung kasus Jessica Kumala Wongso sebagai contoh kasus yang menurutnya sarat manipulasi.


“Kalau ada di persidangan nanti, karena kepercayaan terhadap laboratorium forensik Polri ini sangat minim. Karena terbukti di kasus Jessica, manipulasi barang bukti digital video CCTV itu,” ungkapnya.


Rismon menyebut nama-nama seperti Tito Karnavian, Krishna Murti, dan Muhammad Nul Al Azhar dalam konteks keraguan atas integritas lembaga forensik dalam negeri.


Ia pun mendorong agar proses pemeriksaan digital dilakukan oleh lembaga forensik di luar negeri.


“Maka kita minta juga di laboratorium forensik yang ada di luar negeri. Karena kepercayaan terhadap polisi ini sudah sangat minim dan terbukti menjadi Kepolisian terburuk se-Asia Tenggara,” tegasnya.


Lebih jauh, Rismon menilai pemerintahan di bawah Jokowi telah membentuk generasi yang menurutnya pasif dan penakut.


“Mungkin sekarang sudah sedunia. Sepuluh tahun dipimpin oleh Jokowi, kita jadi generasi pengecut, penjilat,” kritiknya keras.


Ia pun mengajak publik untuk berani bersuara dan menjadi generasi pejuang seperti yang dicita-citakan para pahlawan bangsa.


“Maka saatnya kita menjadi generasi sesuai yang diharapkan oleh para pahlawan kita,” pungkas Rismon.


Sumber: Fajar

Komentar