Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!

- Senin, 11 Agustus 2025 | 09:50 WIB
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!




PARADAPOS.COM - Kubu Roy Suryo Cs yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengkritik tajam keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat relawan Joko Widodo atau Jokowi, Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).


Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin menilai Silfester yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK, seharusnya dieksekusi oleh jaksa bukan diberi jabatan. 


"Sebagai terpidana dan seharusnya sudah dipenjara justru masih bisa berkeliaran bebas di mana-mana bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Atas keistimewaan itu, Ahmad mengaku tidak terima. 


Apalagi gaji yang diberikan kepada Silfester sebagai komisaris BUMN ini berasal dari uang pajak yang dipungut negara dari rakyat. 


"Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," tegasnya. 


Keputusan Erick Thohir mengangkat Silfester menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food ini sebelumnya juga mendapat kritik keras dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno


Menurutnya, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain, yang memiliki konsekuensi hukum serius.


Melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Oegroseno menyebut, Erick Thohir dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena dianggap telah memperkaya orang lain dengan mengangkat seorang terpidana, Silfester Matutina, ke dalam jajaran petinggi BUMN.


Secara spesifik Oegroseno juga mempertanyakan proses pengangkatan Silfester yang berstatus sebagai terpidana.


Ia menyoroti prosedur standar yang seharusnya dijalankan oleh BUMN sebelum menunjuk pejabat.


“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??” ujar Oegroseno dalam unggahan Instagramnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.


Berstatus Terpidana tapi Bebas


Silfester diketahui memiliki catatan hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden JK pada 2017. 


Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memvonis Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


Meskipun Silfester mengaku telah berdamai dengan JK dan menganggap urusan hukumnya selesai, Kejaksaan Agung RI mengklaim akan tetap mengeksekusi Silfester sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. 


Namun hingga kekinian proses eksekusi itu belum juga dilaksanakan. 


Atas hal itu, tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis kekinian berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI. 


“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI. Karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” ungkap anggota tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Menurut Gafur, tak ada alasan bagi Kejari Jakarta Selatan tak mengeksekusi Silfester. 


Terlebih perkara ini telah inkrah sejak 2019 lalu.


“Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” tegasnya.


Sumber: Suara

Komentar