PARADAPOS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, secara terbuka mempertanyakan akuntabilitas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) karena dapur-dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas pemerintah ternyata belum memiliki sertifikat halal. Kritik ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Kepala BPJPH, Haikal Hassan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026, menyoroti kesenjangan antara narasi pemerintah dan implementasi di lapangan.
Kekhawatiran dari Lapangan
Dalam paparannya, Aprozi Alam, legislator dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Lampung II, menyampaikan temuan langsung dari konstituennya. Ia menilai, gencarnya kampanye produk halal Indonesia di kancah internasional belum diimbangi dengan kepastian di tingkat domestik, terutama pada program strategis seperti MBG.
“Belum satu pun yang saya temukan di daerah pemilihan saya, maupun di Provinsi Lampung, tukang potong ayamnya memiliki sertifikat halal. Termasuk dapur MBG-nya pun belum memiliki sertifikat halal,” tegasnya.
Keraguan Serius dan Potensi Risiko
Menurut Aprozi, ketiadaan sertifikasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menimbulkan keraguan mendasar bagi masyarakat. Tanpa jaminan halal yang resmi, keamanan dan keabsahan konsumsi pangan dari program tersebut menjadi pertanyaan besar.
“Saya masih meragukan, apakah daging itu daging babi atau daging sapi, karena tidak memiliki sertifikat halal terhadap MBG tersebut. Saya cek, Pak,” ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, ia mengaku tengah menyiapkan surat resmi untuk meminta penjelasan detail BPJPH mengenai mekanisme sertifikasi, termasuk untuk rumah potong ayam yang menjadi pemasok. Aprozi juga mempertanyakan kesiapan anggaran dan standar operasional yang diterapkan.
“Anggaran enggak punya? Ini menjadi masalah, Pak. Apakah ayam itu benar-benar ayam mati, atau ayam hidup yang dibaca Bismillah lalu dipotong, atau dipotong dengan mesin? Ini harus menjadi tantangan Bapak,” tegasnya lagi.
Desakan untuk Prioritas Dalam Negeri
Legislator tersebut menekankan bahwa pemerintah harus fokus membenahi kepastian halal di dalam negeri terlebih dahulu sebelum menggaungkan pengakuan global. Ia melihat hal ini sebagai langkah fundamental yang tidak bisa diabaikan.
“Kita enggak perlu bicara yang mendunia. Kalau di dalam negeri saja kita tidak bisa membuktikan produk itu halal atau tidak. Tempat kita sendiri ini menjadi pertanyaan. MBG belum memiliki sertifikat halal,” tandas Aprozi.
Tautkan dengan Kasus Keracunan
Aprozi juga menghubungkan absennya sertifikasi halal ini dengan sejumlah insiden keracunan makanan yang pernah melanda program MBG, seperti yang pernah diberitakan media. Ia berargumen bahwa kurangnya pengawasan dari hulu ke hilir berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.
“Tukang potong ayamnya belum bersertifikat halal, dagingnya belum bersertifikat halal. Makanya terjadi keracunan-keracunan, bahkan sampai ada kematian yang kita ketahui dari pemberitaan media,” ungkapnya.
Sebagai penutup, ia mendesak BPJPH untuk segera mengambil langkah tegas. Aprozi meminta agar sertifikasi halal diwajibkan untuk seluruh rantai pasok dapur MBG di tanah air.
“Saya minta kepada Bapak, seharusnya diwajibkan terlebih dahulu seluruh dapur MBG di Indonesia memiliki sertifikat halal, dimulai dari tukang potong ayam dan seterusnya,” pungkas legislator dari Lampung itu.
Artikel Terkait
Ebook Dokumentasi Puasa Air 17 Hari Rilis, Penulis Tegaskan Bukan Panduan Medis
Menteri Keuangan Soroti Dampak Sosial Penonaktifan Massal Peserta BPJS Kesehatan
Pedagang Jus Viral, Pihak Berwajah Imbau Waspada Tautan Jebakan
Kunjungan Afriansyah Noor ke Jokowi Dikritik Pengamat: Tidak Mungkin Spontan