KPK Ungkap Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan K3, tapi Justru Minta Jatah

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:05 WIB
KPK Ungkap Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan K3, tapi Justru Minta Jatah



PARADAPOS.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Peran Noel dalam perkara itu pun terungkap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Noel sejak awal mengetahui dugaan pemerasan dalam sertifikat K3. Namun, Noel selaku wamenaker justru membiarkan praktik itu.


"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Bukan hanya membiarkan, kata Setyo, Noel bahkan meminta jatah dari praktik tersebut. Segala tindakan itu menandakan Noel terlibat aktif dalam perkara tersebut.


"Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," lanjut Setyo.

Dalam ekspos perkara, kata dia, terungkap Noel menerima aliran dana pada Desember 2024 atau dua bulan usai dilantik sebagai wamenaker. Noel setidaknya menerima Rp3 miliar.



"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.

Setyo mengungkapkan uang pengurusan sertifikat K3 itu diterima dari tenaga kerja atau buruh. Sedianya tarif pengurusan sertifikat K3 hanya sebesar Rp275.000.


Namun, tenaga kerja atau buruh justru diminta membayar hingga Rp6 juta. Setyo pun mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan dengan mempersulit proses pengurusan sertifikat K3 apabila uang itu tidak dibayarkan.

"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tutur dia

Sumber: inews 

Komentar