Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pangkal masalah kasus ini adalah dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut KPK, alokasi yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai undang-undang, justru dibagi rata 50:50.
Kebijakan di era kepemimpinan Yaqut ini diduga menghilangkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka.
Namun, komisi antirasuah telah mencegah Yaqut, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
KPK Sita Aset Senilai Rp1 Triliun
KPK berhasil menyita aset senilai lebih Rp1 triliun pada kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset dari pihak-pihak yang diperiksa. Berikut daftar aset yang telah diamankan:
- Uang tunai sebesar USD 1,6 juta (sekitar Rp26,29 miliar)
- Empat unit mobil
- Lima bidang tanah beserta bangunan
Budi menegaskan bahwa seluruh aset tersebut bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidangkan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut