PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa mobil Mercedes Benz (Mercy) atas nama B.J. Habibie, yang dibeli eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dari putra sulung almarhum Presiden ke-3 RI, Ilham Akbar Habibie (IAH), menggunakan uang hasil korupsi Bank BJB.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Ilham.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada Sdr. RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Budi menambahkan, mobil tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Atas aset dimaksud, penyidik juga telah melakukan penyitaan guna proses pembuktian," ucapnya.
KPK, lanjut Budi, mengapresiasi kehadiran serta keterangan yang diberikan Ilham karena dinilai penting bagi pengungkapan kasus ini.
Sebelumnya, Ilham Habibie menjelaskan proses penjualan Mercy tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menyebut transaksi berlangsung sejak 2021 dengan sistem pembayaran bertahap melalui perantara, dan hingga kini baru dibayar Rp1,3 miliar dari total Rp2,6 miliar.
"Itu dimulai tahun 2021. Tapi kan nggak langsung semuanya, itu bertahap. Tapi terus terang saya nggak tau bagaimana, karena saya tidak terlibat dalam transaksi," kata Ilham.
"Harganya Rp2,6 miliar tapi tidak ada kontrak. (Baru dibayar) Rp1,3 setengahnya," lanjutnya.
Ilham mengaku tidak mengetahui sumber dana pembayaran tersebut.
"Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan enggak mungkin," ujarnya.
Karena cicilan tidak lunas, Ilham berencana menarik kembali mobil tersebut dengan persetujuan Ridwan Kamil. Namun, mobil sempat tidak bisa diambil karena masih berada di bengkel, hingga akhirnya disita KPK sebagai barang bukti.
"Tidak dilunasi juga, kita mau tarik. Tapi bengkelnya gamau kasih, karena dia juga belum dibayar. Nah, jadi setelah itu ya tidak lama kemudian, udah di, ada KPK, kita kan nggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita. Ya gitu kurang lebih," kata Ilham.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik mendalami lebih lanjut transaksi tersebut karena diduga berkaitan dengan aliran dana Bank BJB.
"Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK)," ujarnya, Senin (25/8/2025).
Menurut Asep, Mercy itu masih terdaftar atas nama B.J. Habibie.
"Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya (Ilham, B.J. Habibie)," katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita 26 kendaraan bermotor, termasuk Mercy yang dikaitkan dengan RK, motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, serta empat kendaraan lain dari rumah tersangka di Jakarta dan Cirebon pada penggeledahan 15–16 April 2025.
“Empat jenis kendaraan tersebut bermerk satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, dan Yamaha XMAX (motor),” ungkap eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. Adapun Bank BJB diketahui menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Muncul Gugatan di MK: Syarat Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun dan tidak Sah Jabat Wakil Presiden
Proses Hukum Kasus Gus Yaqut Diduga Dipolitisasi, Mantan Penyidik KPK: Ini Tidak Lazim!
INFO! Warga Sipil Gugat Perdata Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Dianggap Tak Punya Ijazah SMA