Penyidik KPK mengaku masih menganalisis bukti seperti keterangan sejumlah saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal inilah yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara Polri juga belum menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang kini menduduki jabatan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol).
Budi Arie telah diperiksa sebagai saksi sejak Desember 2024 lalu, terkait dengan kasus judol yang melibatkan mantan anak buahnya di Kemenkominfo, sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hanya saja, hingga sembilan bulan pasca pemeriksaan itu, belum ada tanda-tanda penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Padahal selama persidangan, nama dia disebut-sebut oleh para terdakwa.
Menyoal fakta ini, muncul desakan agar KPK dan Polri segera menetapkan status Yaqut Cholil Qoumas dan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, Jumat (5/9/2025) menegaskan bahwa KPK dan Polri tidak boleh berlarut-larut dalam penanganan kasus yang menyeret Yaqut maupun Budi Arie.
"Terkait mereka berdua, seyogyanya KPK segera meningkatkan status apabila keduanya telah cukup bukti untuk diterapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi jangan terlalu lama dalam menetapkan, agar masyarakat tidak berpikir macam-macam terhadap KPK seakan-akan ada orang yang tidak tersentuh hukum karena hal ini," tegas Hudi.
Menurut Hudi, lambannya penetapan tersangka justru berpotensi merusak citra lembaga penegak hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
"Semua ini ujungnya dapat menjatuhkan kredibilitas Presiden, seakan beliau melindungi kedua menteri Mulyono tersebut. Oleh karena itu, apabila telah ditemukan bukti yang cukup, seyogyanya KPK segera menerapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkas Hudi.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid