Kejagung menduga pola ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan pengadaan tetap menggunakan sistem operasi Chrome, meski sejak awal sudah dipertanyakan.
Awalnya, Jurist Tan, Ibrahim, dan dua pejabat Kemendikbud lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Nama Nadiem sendiri baru diumumkan Kejagung pada 4 September 2025.
Dugaan kongkalikong dalam proyek ini membuat negara merugi hingga Rp 1,98 triliun.
Bukan hanya karena harga perangkat yang dipatok lebih tinggi, tapi juga karena arahan sistematis sejak tahap perencanaan yang membuat proses tidak transparan dan cenderung berpihak pada vendor tertentu.
Daftar Tersangka
Kejagung kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek
2. Jurist Tan, eks stafsus Nadiem
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi
4. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbud 2020–2021
5. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbud 2020–2021.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak
KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bawaslu, Ketua Rahmat Bagja Tersangka?
Whoosh Diperiksa KPK! Ini Fakta Korupsi Proyek yang Bikin Heboh