Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali angkat bicara menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melaporkan dugaan praktik mark up dalam proyek Kereta Cepat Whoosh. Tanggapan ini disampaikannya dalam podcast "Terus Terang" di kanal YouTube miliknya, pada Selasa (22/10/2025).
Dalam episode bertajuk "Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat", Mahfud didampingi oleh ahli ekonomi Agus Pambagyo, yang sebelumnya pernah dimintai pendapat oleh Presiden Jokowi terkait proyek Whoosh.
Mahfud Jelaskan Dasar Hukum Tidak Ada Kewajiban Lapor
Mahfud dengan tegas menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa hal ini baru sebatas dugaan.
"Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban," ujar Mahfud.
Pernyataan tersebut ia landaskan pada Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mahfud merinci, pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang mengetahui, mengalami, atau melihat suatu tindak pidana memiliki hak untuk menyampaikan laporan, bukan kewajiban.
"Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan jahat yang mengancam ketertiban dan keamanan umum," jelasnya.
KPK Dinilai Seharusnya Lebih Proaktif
Mahfud menilai, jika KPK membutuhkan informasi, seharusnya lembaga tersebut yang proaktif memanggil atau mendatangi sumber utama informasi, bukan menunggu laporan. Ia menganggap sikap KPK yang meminta laporan dalam kasus ini terasa janggal.
Menurutnya, sikap KPK ini terkesan tidak konsisten. "Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor," tandas Mahfud.
Sumber: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis dan Buru Aliran Dana
Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Nama Pertama dari 26 Pihak yang Disetor ke Kejagung dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyelundupan Elektronik Ilegal di Lampung, Hadirkan Saksi Kunci