Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Vonis ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Proses Persidangan dan Amar Putusan
Majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan vonis dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, pada Selasa (21/10/2025). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela yang berawal dari kecanduan menonton video pornografi, termasuk konten yang melibatkan anak-anak.
Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, membacakan bahwa sejak tahun 2010, terdakwa telah menyukai tontonan video asusila yang menampilkan anak di bawah umur. Kebiasaan inilah yang dinilai sebagai akar dari tindak pidana yang dilakukannya.
Peringatan yang Diabaikan dan Pertimbangan Hukum
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat mendapat peringatan dari istrinya untuk menghentikan kebiasaan menonton konten pornografi dan disarankan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran tersebut tidak dijalankan oleh Fajar.
Hakim ketua menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatannya sebagai seorang aparat penegak hukum. Perbuatannya dinilai sangat bertentangan dengan hukum dan etika moral.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid