Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Vonis ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Proses Persidangan dan Amar Putusan
Majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan vonis dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, pada Selasa (21/10/2025). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela yang berawal dari kecanduan menonton video pornografi, termasuk konten yang melibatkan anak-anak.
Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, membacakan bahwa sejak tahun 2010, terdakwa telah menyukai tontonan video asusila yang menampilkan anak di bawah umur. Kebiasaan inilah yang dinilai sebagai akar dari tindak pidana yang dilakukannya.
Peringatan yang Diabaikan dan Pertimbangan Hukum
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat mendapat peringatan dari istrinya untuk menghentikan kebiasaan menonton konten pornografi dan disarankan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran tersebut tidak dijalankan oleh Fajar.
Hakim ketua menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatannya sebagai seorang aparat penegak hukum. Perbuatannya dinilai sangat bertentangan dengan hukum dan etika moral.
Vonis dan Restitusi untuk Korban
Berdasarkan amar putusan, Fajar dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan adalah 19 tahun penjara, denda sebesar Rp6 miliar, dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dilunasi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada ketiga korban. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Dampak Psikologis pada Korban
Majelis menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis yang mendalam bagi para korban, yang hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan awal.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya