Dugaan Transaksi Gelap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Analisis Perubahan Skema Pendanaan
Analis politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, menyampaikan dugaan kuat adanya transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Indikasi ini disebut terlihat jelas dari perubahan fundamental aturan penyelenggaraan proyek strategis nasional tersebut.
Perubahan Skema Pendanaan dari B2B ke Melibatkan APBN
Ubedillah menjelaskan bahwa perubahan pertama terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Awalnya, proyek diatur berbasis kerja sama Business-to-Business (B2B) tanpa melibatkan dana APBN dan tanpa jaminan pemerintah.
"Dugaan kuat adanya transaksi gelap muncul ketika terjadi perubahan kesepakatan antara Indonesia dan China. Awalnya proyek ini berbasis B2B sesuai Perpres 107 Tahun 2015," ujar Ubedillah dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV.
Perpres 2021 yang Mengizinkan Penggunaan Dana Negara
Skema proyek berubah drastis setelah diterbitkannya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 107/2015. Dalam aturan baru ini, negara diperbolehkan terlibat dalam pendanaan proyek melalui skema penanaman modal dalam negeri, yang membuka jalan bagi penggunaan dana APBN.
"Perubahan di tahun 2021 itu memungkinkan negara mengeluarkan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri. Artinya, APBN boleh dikeluarkan di situ," tegasnya.
Perbandingan Bunga Pinjaman: Jepang vs China
Analis ini juga menyoroti perbedaan signifikan dalam bunga pinjaman antara penawaran Jepang dan China. Menurut penjelasannya, Jepang sebelumnya telah melakukan studi kelayakan dengan bunga pinjaman sangat rendah 0,1%, sementara pinjaman dari China justru meningkat dari 2% menjadi 3,4%.
"Yang kedua, ada perubahan di awal. Jepang bahkan mengeluarkan dana untuk studi kelayakan dengan bunga 0,1 persen. Dengan China 2 persen, lalu naik menjadi 3,4 persen," katanya.
Pertanyaan Besar di Balik Pergeseran Kerja Sama
Ubedillah menilai, pergeseran kerja sama dari Jepang ke China serta perubahan kebijakan pemerintah menimbulkan tanda tanya besar. "Perubahan peraturan presiden dan pergeseran dari Jepang ke China tentu menimbulkan pertanyaan penting, transaksi apa sebenarnya yang membuat pergeseran itu terjadi, hingga akhirnya pemerintah terlibat," ujarnya.
Menurut analisnya, tanda tanya tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat transaksi besar antara China Development Bank dan pemerintah Indonesia dalam proyek KCJB yang perlu diusut tuntas.
Sumber: Okezone
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Bekasi Timur Tewaskan 15 Orang, Anggota DPR Desak Dirut KAI Mundur
Penyintas Kecelakaan Maut di Bekasi Timur Ceritakan Detik-Detik Sebelum Hantaman KA Argo Bromo Anggrek
Kecelakaan Beruntun di Bekasi: Mobil Taksi Macet di Rel Picu Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Independen bank bjb, Ayi Subarna Ditunjuk sebagai Direktur Utama