Dugaan Transaksi Gelap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Analisis Perubahan Skema Pendanaan
Analis politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, menyampaikan dugaan kuat adanya transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Indikasi ini disebut terlihat jelas dari perubahan fundamental aturan penyelenggaraan proyek strategis nasional tersebut.
Perubahan Skema Pendanaan dari B2B ke Melibatkan APBN
Ubedillah menjelaskan bahwa perubahan pertama terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Awalnya, proyek diatur berbasis kerja sama Business-to-Business (B2B) tanpa melibatkan dana APBN dan tanpa jaminan pemerintah.
"Dugaan kuat adanya transaksi gelap muncul ketika terjadi perubahan kesepakatan antara Indonesia dan China. Awalnya proyek ini berbasis B2B sesuai Perpres 107 Tahun 2015," ujar Ubedillah dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV.
Perpres 2021 yang Mengizinkan Penggunaan Dana Negara
Skema proyek berubah drastis setelah diterbitkannya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 107/2015. Dalam aturan baru ini, negara diperbolehkan terlibat dalam pendanaan proyek melalui skema penanaman modal dalam negeri, yang membuka jalan bagi penggunaan dana APBN.
"Perubahan di tahun 2021 itu memungkinkan negara mengeluarkan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri. Artinya, APBN boleh dikeluarkan di situ," tegasnya.
Artikel Terkait
Viral! Aksi Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Netizen Beramai-ramai Minta Komisaris Transjakarta Dicopot
Viral! Bjorka Bocorkan Data Registrasi SIM Card, Roy Suryo Terciduk Jadi Korban?
Nadiem Makarim & Ainun Naim Dituding Kuasai Trisakti secara Ilegal, Ini Faktanya!
Istri di Jakbar Cemburu, Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter Saat Tidur