PARADAPOS.COM - Kini terungkap siapa tokoh yang menginisiasi pemberian jabatan sipil kepada Polisi
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej secara terbuka menerangkan kronologi polisi bisa menduduki jabatan sipil
Menurutnya, ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil berawal dari arahan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Edward dalam sidang uji materi perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang membahas konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Edward, yang akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa Presiden Jokowi saat itu meminta agar ada prinsip timbal balik atau resiprokal antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri.
“Saya ingat persis, Yang Mulia, saat poin ini dibahas dalam rapat terbatas di Istana, Presiden Joko Widodo meminta agar ada prinsip resiprokal,” ujar Eddy dalam sidang di MK, Senin (8/9/2025).
Prinsip tersebut kemudian dituangkan secara eksplisit dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Ketika seorang polisi menjalankan kekuasaan di bidang pemerintahan, ia adalah seorang profesional, sama seperti ASN lainnya,” jelas Eddy.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, yang mempertanyakan alasan anggota Polri diperbolehkan mengisi jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
“Kalau jabatan di luar kepolisian masih ada kaitannya, itu masih masuk akal. Tapi kalau tidak ada hubungan sama sekali, apa dasar pemikirannya?” tanya Guntur.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil tetap harus melalui mekanisme terbuka atau open bidding, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan peraturan Menteri PAN-RB.
Sebagai informasi, sidang uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang menilai Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal tersebut memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, yang dinilai dapat mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan birokrasi sipil.
MK minta data dari polisi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan Polri menjelaskan jumlah anggota polisi aktif yang saat ini bekerja atau ditugaskan di luar institusi kepolisian.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang kini sedang diuji dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
KPK Diduga Ciut ke Bobby Nasution, Terikat Janji Politik dengan Jokowi?
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO