PARADAPOS.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 3 Oktober 2025, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari Prabumulih dan TNI.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Andika dikutip dari RMOLSumsel, Minggu 5 Oktober 2025.
Andika menambahkan, pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Prabumulih agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” kata Safei
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Saksi Sebut Sabu Dikirim ke Surabaya Lewat Pesawat TNI AL dari Tanjungpinang
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Tim Forensik Lanjut ke Pemeriksaan Dalam dan Sampel Toksikologi
Mayor Laut Faisal Didakwa Edarkan Sabu, 12 Paket Diselundupkan Lewat Pesawat Militer dengan Kemasan Bertuliskan Selamat Umrah
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis