Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi Rp 10 Triliun, Dakwaan Capai Puluhan Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp 10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma di Kalimantan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tawaran tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang akan didakwakan kepada Surya Darmadi dan Duta Palma Group. Dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, keduanya dituduh menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin (20/10/2025).
Artikel Terkait
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidangkan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut