Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi Rp 10 Triliun, Dakwaan Capai Puluhan Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp 10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma di Kalimantan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tawaran tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang akan didakwakan kepada Surya Darmadi dan Duta Palma Group. Dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, keduanya dituduh menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin (20/10/2025).
Anang menambahkan, dalam dakwaan pribadi, Surya Darmadi sendiri sudah diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Hingga saat ini, pembayaran yang telah dilakukan baru mencapai beberapa ratus miliar saja.
Kejaksaan Agung kini memfokuskan upaya pada pengejaran aset dan pemulihan kerugian negara dalam perkara yang juga menjerat Duta Palma sebagai korporasi. Proses hukum diharapkan dapat memulihkan total kerugian negara dari praktik kebun sawit ilegal di Riau yang telah berlangsung sejak 2002.
"Dia ada beberapa [anak perusahaan]. Terdapat banyak korporasi. Korporasi Surya Dharmadi ini lagi di proses. Lagi perjalanan. Itu kan beberapa puluh triliun. Proses korporasinya dulu. Kita sidangkan ini kan butuh waktu," pungkas Anang.
Sumber artikel asli: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya