Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi Rp 10 Triliun, Dakwaan Capai Puluhan Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp 10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma di Kalimantan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tawaran tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang akan didakwakan kepada Surya Darmadi dan Duta Palma Group. Dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, keduanya dituduh menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin (20/10/2025).
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid