KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Bawaslu yang Seret Ketua Rahmat Bagja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Laporan ini turut menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Meski berkomitmen menindaklanjuti, KPK menegaskan bahwa setiap laporan wajib melalui tahapan prosedur yang berlaku.
Laporan yang diterima KPK menyoroti dua proyek, yaitu pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu pada tahun anggaran 2024. Dugaan sementara, proyek-proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.
Prosedur dan Tahapan Penanganan Laporan oleh KPK
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mekanisme penanganan laporan. Setiap laporan dari masyarakat pertama-tama akan ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di bawah Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Jika dalam telaah awal ditemukan indikasi korupsi, laporan akan naik ke tahap penyelidikan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Proses baru akan meningkat ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Asep meminta publik untuk bersabar menunggu proses yang masih berada pada tahap awal ini.
Artikel Terkait
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Cari yang Mudah Saja!
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak
Whoosh Diperiksa KPK! Ini Fakta Korupsi Proyek yang Bikin Heboh