Advokat Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi CPO
Advokat Marcella Santoso resmi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Kasus ini merujuk pada periode ekspor antara Januari hingga April 2022.
Pencucian uang ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan rekan pengacara, Ariyanto, dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Tindak pidana ini berawal dari dugaan pemberian suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Modus Pencucian Uang dan Tujuan Suap
Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim yang menangani perkara korupsi tiga perusahaan minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan tersebut divonis lepas atau ontslag dari segala tuntutan.
Ketiga hakim yang menerima suap tersebut adalah:
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Menerima Rp 9,5 miliar
- Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota): Menerima Rp 6,5 miliar
- Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc): Menerima Rp 6,5 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa total nilai pencucian uang yang melibatkan Marcella Santoso dan kawan-kawan mencapai Rp 52,5 miliar. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset serta mencampurkan uang hasil korupsi dengan dana yang sah untuk menyamarkan asal-usulnya.
Rincian Uang Hasil Tindak Pidana
Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan, "Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim."
Selain itu, Muhammad Syafei juga diduga melakukan pencucian uang operasional sebesar Rp 411 juta yang juga bersumber dari tindak pidana yang sama.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Marcella Santoso dan Ariyanto dijerat dengan:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara bagi Muhammad Syafei, dakwaan ditambah dengan Pasal 56 KUHP.
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya