Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah Terkena OTT Kejari Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, secara resmi membantah kabar yang menyebut dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Dalam pernyataannya, Erwin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

Klaim Informasi OTT Tidak Benar

Erwin menyatakan bahwa pemberitaan di media sosial mengenai OTT yang melibatkan dirinya adalah tidak akurat. "Saya menegaskan informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," ujar Erwin seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kedatangan ke Kejari Bandung Sebagai Saksi

Erwin mengaku memang memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Bandung, namun bukan sebagai tersangka. Kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Komitmen terhadap Pemberantasan Korupsi

Sebagai pejabat publik, Erwin menyatakan berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi di tubuh Pemkot Bandung.

Latar Belakang Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap Erwin terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025. Penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Selain memeriksa Erwin, tim penyidik Kejari Kota Bandung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung. Dari kegiatan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar