PARADAPOS.COM - Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, secara mengejutkan memerintahkan jajarannya untuk mengkaji penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Instruksi ini muncul sebagai respons langsung atas penyitaan dan penyerbuan militer Israel terhadap konvoi kapal kemanusiaan "Global Sumud Flotilla" yang tengah dalam perjalanan menuju Jalur Gaza. Peristiwa ini memicu ketegangan diplomatik baru di kawasan Asia Timur, terutama karena dua warga negara Korea Selatan ikut ditahan dalam insiden tersebut.
Keputusan Presiden Lee diumumkan dalam rapat kabinet yang berlangsung di Seoul pada Rabu (20/5/2026). Dalam forum tertutup itu, ia melontarkan kritik pedas terhadap tindakan militer Israel yang dianggapnya melanggar norma-norma internasional. Lee secara spesifik mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mencegat kapal yang membawa bantuan kemanusiaan tersebut.
"Apakah kapal itu sudah memasuki perairan teritorial Israel? Atau justru melanggar batas wilayah yang diakui secara legal?" tanyanya kepada para menteri yang hadir, menantang logika hukum di balik operasi militer tersebut.
Perintah Penangkapan sebagai Respons Hukum
Dalam suasana rapat yang tegang, Presiden Lee mengingatkan bahwa sejumlah negara Eropa telah lebih dulu mengambil langkah serupa. Ia merujuk pada keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang telah menetapkan Netanyahu sebagai penjahat perang.
"Sudah cukup banyak negara Eropa yang menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu setelah ICC menetapkannya sebagai penjahat perang. Mari kita pertimbangkan untuk menerbitkannya juga," ujar Lee kepada jajaran kabinetnya di Seoul.
Ia kemudian menegaskan bahwa ada norma-norma internasional minimum yang telah dilanggar oleh Israel. "Mereka harus mematuhi prinsip; kita sudah terlalu lama menoleransi hal ini," tegasnya.
Presiden Lee juga menyoroti aspek hukum seputar penyitaan atau penenggelaman kapal yang mengangkut sukarelawan kemanusiaan asal Korea Selatan. Ia secara retoris mempertanyakan apakah invasi dan pendudukan Israel atas Gaza tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Perdebatan di Dalam Kabinet
Menanggapi arahan presiden, Penasihat Keamanan Nasional Wi Sung-lac memberikan pandangan yang lebih hati-hati. Ia mengingatkan bahwa konflik ini memiliki akar yang kompleks.
"Hal ini memerlukan pemeriksaan yang cermat... Konflik ini bermula dari serangan Hamas terhadap Israel yang menewaskan hampir 2.000 orang, yang kemudian memicu Israel menerapkan kendali militer atas wilayah tersebut," jelas Wi.
Mendengar argumen itu, Presiden Lee langsung memotong dan mengajukan pertanyaan mendasar: apakah Jalur Gaza merupakan wilayah kedaulatan Israel? Wi pun menjawab bahwa Gaza bukanlah wilayah teritorial Israel.
"Bukankah kita seharusnya melayangkan protes? Bahkan dalam situasi pertempuran sekalipun, apakah kapal milik negara ketiga boleh disita? Ini adalah masalah logika dasar, bukan sekadar urusan hukum, bukan begitu?" sergah Lee dengan nada tinggi.
Kronologi Serangan terhadap Global Sumud Flotilla
Operasi penyitaan oleh angkatan laut Israel terhadap armada kapal bantuan kemanusiaan ini terjadi di perairan internasional. Dua warga negara Korea Selatan dipastikan turut ditahan dalam insiden tersebut.
Konvoi yang terdiri dari lebih dari 50 kapal itu bertolak pada Kamis pekan lalu dari distrik Marmaris di pantai Mediterania, Turkiye. Pelayaran ini merupakan bagian dari upaya global terbaru untuk menembus blokade ketat Israel yang telah mengisolasi Gaza sejak tahun 2007.
Pihak penyelenggara menyatakan bahwa misi kemanusiaan ini diikuti oleh 426 peserta. Di antaranya terdapat 96 aktivis asal Turkiye serta ratusan partisipan dari 39 negara lain, termasuk Jerman, AS, Argentina, Australia, Bahrain, Brasil, Aljazair, Indonesia, Maroko, Prancis, Afrika Selatan, Inggris, Irlandia, Spanyol, Italia, Kanada, Mesir, Pakistan, Tunisia, Oman, dan Selandia Baru.
Menariknya, insiden ini bukanlah yang pertama kali menimpa kelompok relawan tersebut. Pasukan militer Israel tercatat pernah menyerang armada Global Sumud di lepas pantai pulau Kreta, Yunani, pada malam hari antara tanggal 29 dan 30 April lalu.
Ketegangan Diplomatik Seoul-Tel Aviv
Langkah berani Presiden Lee ini menandai kedua kalinya ia melayangkan kritik terbuka dan tajam kepada Israel terkait isu pelanggaran hak asasi manusia. Sebelumnya, pada bulan lalu, Presiden Korsel sempat membagikan sebuah rekaman video tahun 2024 melalui akun media sosial pribadinya. Video tersebut memperlihatkan tindakan seorang anggota pasukan Israel terhadap seorang anak laki-laki Palestina.
Unggahan tersebut seketika memicu perdebatan luas mengenai penegakan HAM universal dan menyulut ketegangan diplomatik bilateral di ruang siber antara Seoul dan Tel Aviv. Kini, dengan instruksi untuk mempertimbangkan surat perintah penangkapan, hubungan kedua negara tampaknya akan memasuki babak baru yang lebih rumit.
Artikel Terkait
Ledakan Gas di Tambang Shanxi Tewaskan 82 Pekerja, Puluhan Masih Terjebak
Netanyahu Kecewa Keras Usai Trump Tunda Serangan ke Iran atas Desakan Negara Teluk
Aktivis Global Sumud Flotilla Laporkan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik oleh Pasukan Israel
Iran Klaim 80 Persen Infrastruktur Rusak Akibat Serangan AS-Israel Berhasil Dipulihkan