Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Rampai Nusantara: "Itu Hak Dia"
Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa langkah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya kepada relawan merupakan hak pribadi yang sepenuhnya berada di tangan Jokowi.
Jokowi Berhak Tentukan Pihak yang Dilihatkan Ijazah
Dalam wawancara dengan Kompas Petang di YouTube KompasTV, Semar menyatakan bahwa Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk memilih kepada siapa ijazahnya diperlihatkan. "Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi," tegas Semar.
Semar juga menekankan bahwa publik tidak berhak memprotes jika Jokowi memilih tidak menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo dan kawan-kawan yang selama ini vokal meragukan keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik mantan presiden tersebut.
Ijazah Sudah Diserahkan ke Kepolisian
Dijelaskan lebih lanjut, Jokowi telah memenuhi kewajiban hukum dengan menyerahkan ijazahnya kepada pihak kepolisian. "Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi," papar Semar.
Semar meyakini bahwa dalam proses peradilan nanti, ijazah Jokowi akan tetap ditunjukkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo dan Kawan-Kawan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo, bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), termasuk dalam 12 pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai isu ijazah palsu.
ProJo Konfirmasi Keaslian Ijazah Jokowi
Wakil Ketua Umum ProJo (Pro-Jokowi), Freddy Alex Damanik, mengaku telah melihat langsung ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman mantan presiden di Solo. "Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada," ungkap Freddy.
Freddy menegaskan bahwa dengan ditunjukkannya ijazah kepada relawan, publik seharusnya tidak perlu lagi meragukan keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Proses Hukum Terus Berjalan
Polda Metro Jaya akan segera menggelar gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik ini dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 19 ahli, dengan rencana pemeriksaan terhadap enam ahli tambahan.
Rampai Nusantara sendiri merupakan organisasi masyarakat yang didirikan pada 27 Maret 2022, beranggotakan tokoh muda dari berbagai latar belakang aktivis dan profesi.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa