KPK Tutup Identitas Tersangka Kasus Whoosh: Transparansi atau Masalah Hukum?

- Sabtu, 01 November 2025 | 14:50 WIB
KPK Tutup Identitas Tersangka Kasus Whoosh: Transparansi atau Masalah Hukum?
KPK dan Kasus Whoosh: Transparansi vs Kerahasiaan dalam Penyidikan

KPK dan Kasus Whoosh: Transparansi vs Kerahasiaan dalam Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk merahasiakan identitas sejumlah pihak yang diperiksa dalam dugaan kasus korupsi proyek kereta cepat Whoosh. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum.

KPK dan Alasan Kerahasiaan dalam Tahap Penyidikan

KPK beralasan bahwa kasus Whoosh masih berada pada tahap penyelidikan. Menurut lembaga antirasuah ini, nama-nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap ke publik pada tahap ini. Namun, apakah alasan ini memiliki dasar hukum yang kuat?

Asas Keterbukaan dalam Hukum Acara Pidana

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit melarang penyidik untuk menyampaikan informasi, termasuk nama bakal terperiksa, pada tingkat penyelidikan. Justru, asas keterbukaan dan transparansi merupakan prinsip good governance yang wajib dipegang oleh penyelenggara negara, termasuk KPK.

Prinsip ini juga diperkuat oleh UU Polri, UU KPK, dan UU Tipikor. Oleh karena itu, KPK seharusnya dapat memberikan inisial atau informasi terbatas mengenai oknum yang sedang dalam proses penyelidikan.

Kerahasiaan vs Hak Publik atas Informasi

Kebijakan KPK untuk merahasiakan nama-nama tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi. Penerapan pola transparansi dalam dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi maupun UU Keterbukaan Informasi Publik, kecuali jika informasi tersebut bersinggungan dengan rahasia di bidang pertahanan negara.

Kasus Whoosh: Booming di Telinga Publik

Kasus Whoosh bukanlah kasus biasa. Proyek strategis nasional ini telah menjadi perbincangan hangat di publik. Aroma korupsi semakin kuat dengan adanya pernyataan implisit dari mantan Menteri Keuangan, Purbaya, serta komentar dari Mahfud MD, mantan Menkopolhukam. Berbagai artikel juga telah memberitakan kasus ini secara luas.

Pertanyaan Publik yang Tak Terjawab

Kebijakan KPK untuk menyembunyikan nama atau inisial justru menimbulkan banyak tanda tanya. Publik mempertanyakan alasan di balik kerahasiaan ini. Apakah KPK menerapkan prudential principle secara berlebihan?

Perlu diingat, asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) tetap berlaku. Seseorang yang berada dalam status penyelidikan (lidik) atau pemeriksaan (dik) belum dapat dinyatakan bersalah. Bahkan, jika kasus ini sudah masuk tahap persidangan, terdakwa masih memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Publik dan Tebak-Tebok 'Buah Manggis'

Kebijakan KPK ini diibaratkan seperti "tebak buah manggis" oleh publik. Masyarakat dibuat menebak-nebak siapa saja yang masuk dalam daftar panggilan KPK. Beberapa nama yang diduga kuat terkait kasus ini adalah mantan Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, Sri Mulyani, dan Erick Thohir.

Selain itu, publik juga memprediksi keterlibatan petinggi dari Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ketua KPK, Kementerian Sekretariat Negara, hingga kalangan di Senayan.

Kesimpulan

KPK diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan kerahasiaan proses hukum dengan hak publik untuk mengetahui informasi. Transparansi yang proporsional tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Kasus Whoosh adalah ujian bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan prinsip good governance.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar