2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar, Tarif Prostitusi Online Rp 15 Juta

- Jumat, 14 November 2025 | 15:25 WIB
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar, Tarif Prostitusi Online Rp 15 Juta

Kronologi Penangkapan PSK Uzbekistan

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Imigrasi Jakarta Barat. Setelah mendapatkan informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) kemudian melakukan undercover buying atau pembelian terselubung untuk memastikan identitas dan aktivitas para pelaku.

Operasi penangkapan akhirnya dilakukan pada hari Rabu sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan dilakukan di dalam kamar hotel tepat pada saat transaksi sedang berlangsung dan alat kontrasepsi telah dibuka, sehingga bukti pelanggaran dianggap sangat kuat.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, kedua WNA Uzbekistan tersebut akan menghadapi sanksi berat. Mereka akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia) berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar pidana keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia mengenai penangkapan ini.

Halaman:

Komentar