KPK Sita 24 Sepeda & Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo, Diduga Hasil Korupsi

- Sabtu, 15 November 2025 | 06:25 WIB
KPK Sita 24 Sepeda & Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo, Diduga Hasil Korupsi

Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik penting. Barang bukti ini, yang meliputi dokumen penganggaran dan proyek, akan segera diekstraksi dan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

Profil Kasus dan Peran Yunus Mahatma

Yunus Mahatma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan pengusaha Sucipto. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 7 November 2025.

Dalam konstruksi kasusnya, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi yang terpisah:

Klaster Pertama: Suap Pengamanan Jabatan

Yunus diduga memberikan uang suap total sebesar Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko (Rp 900 juta) dan Sekda Agus Pramono (Rp 325 juta). Tujuannya adalah untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono.

Klaster Kedua: Suap Proyek RSUD

Yunus juga diduga terlibat dalam skema suap bersama Bupati Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024. Dalam kasus ini, Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10% atau setara dengan Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto untuk sebuah proyek senilai Rp 14 miliar. Uang fee tersebut kemudian diduga diserahkan kembali kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Penyitaan aset mewah ini semakin menguatkan dugaan KPK mengenai adanya ketidaksesuaian antara kekayaan yang dimiliki dengan penghasilan resmi seorang pejabat publik.

Halaman:

Komentar