Wakapolri Akui Respons Polisi Lambat, Masyarakat Lebih Mudah Lapor ke Damkar
Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo secara terbuka mengakui bahwa pelayanan publik dari institusi Polri masih terbilang lamban. Pengakuan ini disampaikan sebagai bagian dari evaluasi internal untuk perbaikan ke depan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, Dedi menyoroti kinerja Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat, lambatnya waktu respons cepat (quick response time) menjadi catatan kami," ujar Dedi Prasetyo.
Standar Respons Cepat Polri Masih di Atas 10 Menit
Wakapolri memaparkan bahwa standar respons cepat yang ditetapkan secara internasional, termasuk oleh PBB, adalah di bawah 10 menit. Sayangnya, catatan waktu respons cepat Polri saat ini masih berada di atas ambang batas standar tersebut.
Dedi juga menyoroti optimalisasi layanan publik berbasis digital, yaitu nomor darurat 110. Ia menyadari bahwa layanan ini masih kalah bersaing dengan institusi layanan darurat lainnya.
Masyarakat Dinilai Lebih Nyaman Lapor ke Damkar
Dalam paparannya, Wakapolri Dedi Prasetyo memberikan perbandingan yang mengejutkan. Menurutnya, masyarakat saat ini justru lebih mudah dan lebih memilih untuk melaporkan berbagai kejadian kepada Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Saat ini, masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar waktu respons cepatnya cepat (quick response-nya cepat)," jelasnya.
Melalui upaya optimalisasi nomor 110, Polri berharap dapat mengejar ketertinggalan ini. Harapannya, setiap pengaduan dari masyarakat dapat direspons dalam waktu di bawah 10 menit, sebagaimana standar yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus