Kadishub Medan Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Terkait Kasus Korupsi MFF 2024
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Alasan Penahanan Kadishub Medan
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi penahanan ES selama 20 hari ke depan. Penyidik menilai ES berpotensi tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit sebelum akhirnya memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Penahanan ini dinilai penting untuk kelancaran proses penyidikan dan pembuktian. Pada saat kejadian, ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk MFF 2024, yang membuat perannya sentral dalam proses pengadaan kegiatan.
Modus dan Kerugian Negara dalam Korupsi Medan Fashion Festival
Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan MFF 2024. Pola penyimpangan dimulai dari penunjukan pelaksana kegiatan tanpa memenuhi kualifikasi teknis yang dipersyaratkan. Selain itu, pembayaran kepada subvendor juga dilakukan secara tidak resmi.
Nilai kontrak kegiatan ini mencapai Rp4,85 miliar. Dari nilai tersebut, kerugian negara sementara yang ditaksir oleh penyidik mencapai Rp1,132 miliar. Nilai kerugian ini masih berpotensi berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Selain ES, Kejari Medan telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut adalah:
- BIN, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan.
- MH, yang merupakan Direktur CV Global Mandiri.
Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerugian negara.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti.
Dengan ditahannya Kadishub Medan, kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 semakin berkembang. Kejari Medan menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas untuk pemulihan kerugian negara.
Artikel Terkait
BGN Hentikan Sementara 47 Dapur Gizi Sekolah Temukan Roti Berjamur dan Buah Berbelatung
Anies Soroti Dinasti Politik dan Kesetaraan Jelang Gugatan Larangan Keluarga Petahana di MK
SBY Soroti Negosiasi Nuklir AS-Iran dan Risiko Perang dalam Esai Terbaru
Kekerasan terhadap Mahasiswi UIN Suska Riau Ungkap Dugaan Perselingkuhan