Kejagung Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Banjir Bandang Sumatera
PARADAPOS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung akan mengusut dugaan kuat aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di balik musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul, termasuk pemberitaan media dan bukti visual dari lokasi bencana.
"Yang jelas nantikan dari fakta-fakta di media akan dimaksudnya nanti akan didalami. Apakah itu memang bencana alam seperti apa, kalau memang ada perbuatan manusia akan (didalami)," kata Anang Supriatna, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan komitmen penegakan hukum. Jika investigasi menemukan bukti aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana, proses hukum akan segera digerakkan.
"Ketika nanti ada di situ, ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.
Kayu Gelondongan Terseret Arus Banjir
Penyelidikan ini semakin kuat setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan puluhan kayu gelondongan hanyut terseret derasnya aliran banjir di Sumatera Utara. Video yang diduga berasal dari wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah itu langsung memantik kecurigaan publik.
Banyak warganet yang mengaitkan keberadaan kayu gelondongan tersebut dengan praktik pembalakan liar di hutan sekitar. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kontribusi kerusakan hutan terhadap frekuensi dan intensitas bencana alam yang terjadi.
Satgas PKH Kejagung kini berfokus untuk mengungkap apakah ada korelasi langsung antara praktik illegal logging dengan terjadinya banjir bandang dan longsor yang menimbulkan kerugian besar tersebut.
Artikel Terkait
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka
Kuasa Hukum Fahmi Kaji Tuntutan Nafkah 45 Emas dan Rp30 Juta per Bulan dari Wardatina Mawa