Uji Materi UU Pemilu: Proses Autentikasi Ijazah Capres-Cawapres Diperkarakan di MK
PARADAPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil. Kali ini, yang diajukan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023. Permohonan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi.
7 Poin Petitum Permohonan Bonatua Silalahi
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025), pengacara Bonatua, Ghafur Sangadji, membacakan tujuh poin petitum permohonan. Inti dari permohonan ini adalah meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat terkait verifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam petitum tersebut:
1. Autentikasi Faktual oleh KPU dan ANRI
Pemohon meminta agar ijazah atau dokumen pendidikan capres-cawapres wajib diverifikasi keasliannya melalui proses autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan UU Kearsipan dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Proses ini harus mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.
2. Dokumen Hasil Autentikasi sebagai Arsip Negara
Hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara, memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pencalonan.
Artikel Terkait
Greenpeace Sebut 3 Menteri Prabowo Penyebab Banjir Bandang Sumatra, Ini Daftarnya
Reuni 212 2025 Galang Donasi Rp 10 Miliar & Dukung Prabowo Berantas Mafia
Kalapas Enemawira Dicopot, Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Mesin Cuci Top Loading: 7 Keunggulan & Rekomendasi Terbaik 2024