3. Penyesuaian Proses oleh KPU dan Lembaga Terkait
Petitum juga memerintahkan KPU untuk menyesuaikan proses verifikasi administrasi pencalonan, serta memerintahkan ANRI dan lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan autentikasi sesuai UU yang berlaku.
4. Perintah kepada Presiden dan DPR
MK juga diminta memerintahkan Presiden dan DPR untuk melakukan penyesuaian ketentuan dalam UU Pemilu agar selaras dengan putusan MK nantinya.
Tanggapan dan Proses Selanjutnya di MK
Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra menerima permohonan perbaikan yang diajukan tim pemohon, meski dengan beberapa catatan. Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Nanti akan membahas permohonan ini, apakah permohonan ini akan diputus setelah adanya pleno atau akan diputus tanpa pleno. Mohon bersabar, apapun perkembangannya nanti akan disampaikan mahkamah," ujar Saldi Isra.
Putusan ini dinanti karena akan menentukan standar verifikasi kelengkapan administrasi, khususnya ijazah, bagi calon presiden dan wakil presiden di pemilu mendatang, guna meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Marshanda Buka Suara: 17 Tahun Hidup dengan Bipolar & Perjuangan Penerimaan Diri
TNI Siap Hadapi Perang Berlarut: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Kesiapan Pertahanan NKRI
3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: Fakta & Kronologi Terbaru
Gaji Pegawai SPPG Lebih Tinggi dari Guru? Legislator Soroti Kesenjangan Kesejahteraan