Latar Belakang Penolakan Gugatan oleh KIP
Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Bonjowi (Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman). Putusan sela dibacakan di Jakarta pada Selasa, 2 Desember 2025.
Majelis Hakim yang dipimpin Rospita Vicy Paulyn menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa permohonan tersebut diajukan sebelum batas waktu 30 hari bagi termohon (Polda Metro Jaya) untuk menanggapi keberatan pemohon terpenuhi. Oleh karena itu, KIP menilai gugatan belum memenuhi ketentuan undang-undang.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Dengan ditolaknya gugatan di KIP, Bonjowi memilih untuk kembali ke langkah awal dengan mengajukan permintaan dokumen baru ke Polda Metro Jaya. Kelompok ini tetap bersikeras untuk menelusuri keabsahan dan konsistensi dokumen akademik Presiden Jokowi yang menjadi bahan penyelidikan.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, menyangkut transparansi informasi dan proses hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Polri: Kronologi Kasus Kematian Dosen Untag
Bupati Bireuen Bahas Lahan Sawit Saat Tinjau Banjir, Tuai Kritik Netizen
Kuburan Massal Agam 2025: Tragedi Galodo dan Duka 33 Korban di Kampung Tengah
Menteri Kehutanan Ogah Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera, DPR Keberatan