DPR Keberatan, Menteri Kehutanan Ogah Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
PARADAPOS.COM - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Melati, mempertanyakan sikap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang enggan mengungkap 12 perusahaan diduga biang kerok banjir di Sumatera. Alasan Menhut, pengungkapan nama perusahaan itu harus mendapat izin dari Presiden terlebih dahulu.
Melati menyindir Menhut Raja Juli yang dinilai melempar bola panas ke Presiden Prabowo Subianto. "Jangan melibatkan Pak Presiden. Pak Menteri adalah yang membantu Presiden. Jadi, tidak usah melibatkan, harus persetujuan beliau. Harusnya ya Pak Menteri. Kan, kalau presiden tidak tahu secara teknis," tegas Melati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
"Pak menteri yang membantu beliau, jadi saya sepakat jangan sampai nanti bola panasnya dilemparkan ke Presiden, seolah-olah Bapak Presiden yang punya tanggung jawab," lanjutnya.
PDIP Soroti Ilegal Logging Pemicu Banjir
Kekhawatiran serupa disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Sonny T Danaparamita. Ia awalnya mempertanyakan ketidaktegasan Menhut soal praktik ilegal logging yang diduga memicu banjir bandang di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Menurut Sonny, banyaknya kayu gelondongan yang terbawa banjir membuktikan maraknya pembalakan liar, yang mungkin melibatkan korporasi besar. "Tetapi mungkin juga korporasi besar dan ini sudah diamini tadi dalam paparan menteri, bahwa ada banyak perusahaan-perusahaan nakal yang akan dicabut izinnya ke depan," kata Sonny.
"Cuma saya butuh konfirmasi, apakah pencabutan izin itu butuh persetujuan presiden. Setahu saya, regulasinya yang sekarang sudah berubah," sambungnya.
Sonny menekankan, ia tidak ingin niat Presiden Prabowo merehabilitasi hutan justru tertahan karena izin perusahaan nakal tidak dicabut. "Ini nantinya Presiden akan vis a vis dengan rakyat. Jangan sampai nanti yang salah adalah Kementerian Kehutanan kemudian presiden yang kena," pungkasnya.
Kemenhut Janji Tegas Cabut Izin Perusahaan Nakal
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, Menhut Raja Juli menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Langkah itu meliputi penegakan hukum dan pencabutan izin pemanfaatan hutan. "Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan," ujar Raja Juli.
Ia menambahkan, hasil penegakan hukum akan dilaporkan ke DPR dan diumumkan ke publik. Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Kemenhut berencana mencabut izin 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) lain yang bermasalah, dengan total luas mencapai 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir.
"Nama perusahaannya, luasan persisnya saya tidak bisa laporkan saat ini, karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," ungkap Menhut Raja Juli.
Artikel Terkait
Polisi Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk di Tanjung Priok Palsu
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kendari Saat Akan Open BO di Kamar Kos
Laporan Ungkap Komandan AS Bingkai Operasi Militer sebagai Rencana Suci Tuhan
Bayi Ditinggalkan dengan Surat Pilu dari Kakak Berusia 12 Tahun di Pejaten