Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Illegal Logging
PARADAPOS.COM – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati ‘Titiek’ Soeharto, menyinggung adanya oknum berpangkat tinggi yang diduga membekingi praktik illegal logging atau penebangan kayu ilegal. Praktik ini disebut sebagai biang kerok di balik bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera hingga Aceh.
Meski tidak menyebut nama secara jelas, Titiek menyatakan bahwa pihak yang membekingi perusahaan pelaku penebangan liar itu diduga adalah seorang jenderal bintang 2 hingga bintang 3. Pernyataan ini disampaikannya usai rapat bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Titiek mendesak Kementerian Kehutanan untuk berani menindak tegas semua pihak, tanpa memandang latar belakangnya. “Kemenhut gak usah takut apakah itu di belakangnya. Mau bintang 2, bintang 3 atau berapa, itu kami mendukung kementerian supaya ditindak,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menghukum semua pelaku penebangan serampangan, baik untuk perkebunan, pertambangan, atau alasan lainnya. Permintaan ini disampaikan menyusul banyaknya batang kayu gelondongan yang terbawa aliran banjir bandang di Sumatera.
Revisi UU Cipta Kerja dan Pencabutan Izin Perusahaan
Di sisi lain, Titiek memberi sinyal bahwa DPR bersama pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi ini menyangkut ketentuan yang menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% per pulau atau daerah aliran sungai (DAS).
Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengambil langkah tegas dengan mencabut semua persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera. Berdasarkan analisis citra satelit, terdapat 8 perusahaan yang diduga memperparah bencana.
“Kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujar Hanif di Gedung DPR, Rabu (3/12/2025). Perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil dan akan dilakukan pendekatan pidana, mengingat bencana ini telah menimbulkan korban jiwa.
Langkah pencabutan izin ini ditujukan untuk menciptakan efek jera dan memastikan kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) yang rawan bencana.
Artikel Terkait
Polisi Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk di Tanjung Priok Palsu
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kendari Saat Akan Open BO di Kamar Kos
Laporan Ungkap Komandan AS Bingkai Operasi Militer sebagai Rencana Suci Tuhan
Bayi Ditinggalkan dengan Surat Pilu dari Kakak Berusia 12 Tahun di Pejaten