AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Polri: Kronologi Kasus Kematian Dosen Untag

- Jumat, 05 Desember 2025 | 01:25 WIB
AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Polri: Kronologi Kasus Kematian Dosen Untag
AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Kasus Kematian Dosen - Info Terkini

AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Kasus Kematian Dosen

PARADAPOS.COM - AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah namanya tersangkut dalam penyelidikan kasus meninggalnya DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Meski telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), kabar terbaru menyebutkan bahwa perwira menengah tersebut tidak menerima putusan tersebut. AKBP Basuki dikabarkan memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.

Kronologi Awal Kasus

Kasus ini berawal ketika DLL ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kost di wilayah Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat korban ditemukan, AKBP Basuki disebut-sebut berada di lokasi kejadian.

Putusan Sidang Etik dan Respon Polri

Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025), Basuki akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa PTDH. Keputusan sidang etik ini langsung dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," tegas Artanto, Kamis (4/12/2025). Ia menjelaskan bahwa proses banding akan diajukan terlebih dahulu melalui Propam Polda Jawa Tengah, sebelum kemudian dilanjutkan ke sidang etik tingkat lebih tinggi di Mabes Polri.

Bantahan Isu Pensiun Dini

Artanto juga secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai rencana Basuki untuk mengajukan pensiun dini. "Nihil, tidak mengajukan pensiun dini. Jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," tuturnya menegaskan.

Dengan diajukannya banding ini, proses hukum dan etik terkait kasus ini akan berlanjut. Masyarakat pun masih menantikan perkembangan final dari kasus yang menyita perhatian publik ini.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar