AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Kasus Kematian Dosen
PARADAPOS.COM - AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah namanya tersangkut dalam penyelidikan kasus meninggalnya DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Meski telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), kabar terbaru menyebutkan bahwa perwira menengah tersebut tidak menerima putusan tersebut. AKBP Basuki dikabarkan memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.
Kronologi Awal Kasus
Kasus ini berawal ketika DLL ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kost di wilayah Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat korban ditemukan, AKBP Basuki disebut-sebut berada di lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Viral Video Guru Honorer Protes Gaji Rp400 Ribu, Disebut Kalah dari Sopir MBG yang Gajinya Rp3 Juta
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Langkah Hukumnya
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: 28 Perusahaan Kena Sanksi Atas Pelanggaran Hutan
Kecelakaan Pesawat ATR di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Berharap Mukjizat