AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Kasus Kematian Dosen
PARADAPOS.COM - AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah namanya tersangkut dalam penyelidikan kasus meninggalnya DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Meski telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), kabar terbaru menyebutkan bahwa perwira menengah tersebut tidak menerima putusan tersebut. AKBP Basuki dikabarkan memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.
Kronologi Awal Kasus
Kasus ini berawal ketika DLL ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kost di wilayah Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat korban ditemukan, AKBP Basuki disebut-sebut berada di lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Bonjowi Ajukan 3 Dokumen Baru ke Polda Usai Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak KIP
Bupati Bireuen Bahas Lahan Sawit Saat Tinjau Banjir, Tuai Kritik Netizen
Kuburan Massal Agam 2025: Tragedi Galodo dan Duka 33 Korban di Kampung Tengah
Menteri Kehutanan Ogah Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera, DPR Keberatan