Ruhut Sitompul Minta Prabowo Tembak Mati Pihak yang Diduga Sebabkan Bencana di Sumatera
PARADAPOS.COM – Politikus senior Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyoroti secara keras musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, termasuk Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Ruhut menyatakan keprihatinan mendalam atas bencana alam yang menimbulkan kerugian besar tersebut.
Keprihatinannya semakin memuncak seiring dengan munculnya dugaan kuat adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang melakukan penebangan pohon secara liar di kawasan hutan. Aktivitas ilegal ini diduga menjadi pemicu utama terjadinya bencana hidrometeorologi tersebut.
Dugaan ini diperkuat dengan fakta di lapangan, di mana banyak kayu gelondongan ikut hanyut terbawa arus banjir bandang, mengindikasikan adanya aktivitas pembalakan liar di hulu sungai.
Permintaan Keras Ruhut Sitompul kepada Presiden Prabowo
Melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter), Ruhut Sitompul menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pernyataannya yang viral itu ditulis pada Kamis, 4 Desember 2025.
"Pak Prabowo Presiden RI ke 8, tolong siapa yang bertanggung jawab bencana alam di Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat dihukum tembak mati," tulis Ruhut Sitompul.
Dalam cuitan yang sama, Ruhut juga menambahkan permintaan lain yang kontras. Ia meminta Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan orang-orang yang tidak bersalah dalam kasus hukum korupsi.
"Gunakanlah hak prerogatifmu sebagai Presiden RI yang dicintai rakyatnya membebaskan orang-orang yang tidak bersalah di kasus hukum dengan tuduhan korupsi," imbuhnya.
Analisis Dampak dan Latar Belakang Pernyataan
Pernyataan tegas Ruhut Sitompul ini menyoroti dua isu sekaligus: penegakan hukum lingkungan yang tegas dan revisi kebijakan hukum terkait korupsi. Permintaannya yang ekstrem mengenai hukuman mati mencerminkan tingkat frustrasi publik terhadap pelaku perusakan lingkungan yang kerap lolos dari hukuman setimpal.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera telah menimbulkan kerusakan infrastruktur, kerugian materiil, dan korban jiwa. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap dan menindak tegas oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana ini.
Pernyataan politisi senior ini diprediksi akan memicu perdebatan publik mengenai efektivitas sanksi hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan dan wewenang presiden dalam penggunaan hak prerogatif.
Artikel Terkait
Analis Kritik Langkah Politik Jokowi Pasca-Jabatan, Sebut Belum Pensiun dari Kekuasaan
Din Syamsuddin Kritik Keikutsertaan Indonesia dalam Forum Perdamaian Donald Trump
Analis Nilai Protes PDIP Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditunggangi Agenda Politik 2029
Dubes Iran Kecam Sikap Dunia yang Diam Soal Senjata Nuklir Israel